De Gadjah Minta Polemik Lift Kaca Kelingking Disikapi Bijak, Tekankan Pentingnya Kepastian Investasi di Bali

Author:
Share

Kontroversi pembangunan glass viewing platform atau lift kaca di kawasan ikon wisata Kelingking Beach, Nusa Penida, kembali memanas. Proyek senilai Rp200 miliar yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development itu diminta dihentikan dan dibongkar oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Langkah tersebut memicu sorotan publik, termasuk dari masyarakat Nusa Penida dan pelaku pariwisata.

Merespons meningkatnya keluhan dan aspirasi warga, Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah) angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat Nusa Penida merasa kecewa karena proyek yang disebut telah melalui proses perizinan resmi justru dihentikan ketika sudah berjalan cukup jauh.

Menurut De Gadjah, Bali yang menggantungkan ekonomi pada pariwisata seharusnya memberi ruang bagi setiap pihak yang ingin berinvestasi, termasuk investor asing. Ia menegaskan bahwa pengusaha yang mengembangkan proyek ini telah mengikuti prosedur daerah maupun pusat.

BACA JUGA  De Gadjah Jadi Dewan Penasehat Perbati Pusat, Siap Majukan Tinju Nasional

“Jangan sampai muncul kesan ada pembedaan perlakuan. Banyak bertanya, kenapa proyek serupa di daerah lain aman, tetapi yang di Nusa Penida justru dipermasalahkan,” ujarnya, Kamis (4/12).

Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi apa pun dalam kasus ini, kecuali menampung aspirasi masyarakat Nusa Penida yang meminta kejelasan soal nasib proyek.

De Gadjah menyoroti bahwa proyek lift kaca Kelingking termasuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA). Karena itu, menurutnya, kewenangan pembongkaran berada di tingkat pusat, bukan pemerintah provinsi.

“PMA itu urusan pusat. Pemprov tidak punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi pembongkaran, apalagi melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa investor telah memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari OSS, PKPR, PBG, hingga tinggal melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah bangunan selesai. Selain itu, investor disebut mengikuti ketentuan Perda Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Klungkung Nomor 2 Tahun 2023, serta rutin membayar retribusi yang dibebankan selama proses pekerjaan.

BACA JUGA  Wanita Asal NTB Kubur Jasad Bayinya di Bawah Palinggih Penunggun Karang Majikannya di Batubulan Kangin

Proyek lift kaca tersebut dikatakan sudah melalui serangkaian kajian teknis, seperti uji sondir dan analisis struktur tanah, serta melibatkan tenaga ahli hingga lembaga independen. Investor juga diklaim mengutamakan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat.

Selain menambah pendapatan daerah, keberadaan lift kaca dinilai dapat memperbaiki akses menuju Kelingking Beach sekaligus menjadi opsi jalur evakuasi darurat bagi wisatawan.

“Penyelesaiannya harus win-win solution. Kalau ada syarat administrasi yang kurang, itu diperbaiki—bukan membongkar. Ada potensi PAD untuk kabupaten, untuk provinsi, dan juga untuk desa adat,” kata De Gadjah.

BACA JUGA  Pertemuan Prabowo-Megawati, De Gadjah Dorong Semangat Persatuan Politik di Bali

Pernyataan Pemerintah Provinsi yang menyebut proyek tak memiliki rekomendasi teknis dibantah De Gadjah. Ia menyebutkan bahwa investor justru telah berkonsultasi dengan PUPR Bali sejak 2022.

“Hasil rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali hanya menyinggung soal perda tanpa melihat dokumen teknis yang sudah dipenuhi investor. Kalau memang masih ada kekurangan, ya dilengkapi, bukan dibongkar,” jelasnya.

De Gadjah kemudian menegaskan perlunya komunikasi perizinan yang jelas dan transparan agar investor tidak merasa diperlakukan semena-mena.

“Proyek sudah berjalan, lalu dipermasalahkan. Di saat bersamaan, izin-izin juga sudah dikantongi. Ini yang harus dibenahi ke depan,” tutupnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!