Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ibu Putri Koster, meminta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali mempercepat dan memperluas sosialisasi menjelang penutupan praktik open dumping TPA Suwung yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penutupan Open Dumping di Kantor DKLH Bali, Kamis (4/12).
Dalam pernyataannya, Putri Koster menegaskan bahwa penghentian pembuangan sampah secara terbuka merupakan kewajiban berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perpres No. 81 Tahun 2012. Kedua aturan tersebut memandatkan penghapusan open dumping di semua TPA di Indonesia.
“Ini bukan sekadar program, tetapi kewajiban hukum. Jika penutupan tidak dijalankan, pimpinan DKLH dan UPTD TPA Suwung bisa dikenai sanksi. Karena itu, masyarakat harus siap meninggalkan kebiasaan lama membuang sampah ke TPA,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, ia meminta seluruh jajaran DKLH turun langsung ke masyarakat, terutama desa-desa yang selama ini berhubungan dengan pengangkutan sampah.
Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem baru.
“Kita harus mengarahkan masyarakat untuk beralih dari membuang sampah menjadi mengolah sampah, bukan sekadar meletakkan sampah di depan rumah untuk diangkut. Ini penting untuk kebersihan lingkungan dan masa depan pengelolaan sampah di Bali,” jelas Putri Koster.
Ia menambahkan bahwa proses pemberitahuan kepada masyarakat sebenarnya sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Dengan waktu persiapan yang cukup panjang, ia optimistis penutupan TPA Suwung dapat berlangsung tertib.
“Kita sudah sosialisasikan jauh hari. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antarinstansi, penutupan open dumping TPA Suwung bisa dilaksanakan tanpa memicu persoalan baru,” tutupnya. (TB)
