Pemerintah Provinsi Bali memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung akan berhenti beroperasi penuh pada 23 Desember 2025. Dengan penutupan ini, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung secara tegas dilarang mengirim sampah ke lokasi tersebut, yang selama puluhan tahun menjadi pusat pembuangan regional Sarbagita.
Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 5 Desember 2025. Kedua pemerintah daerah diminta segera memaksimalkan seluruh fasilitas pengelolaan sampah mandiri, mulai dari TPS3R, TPST, Tebe Modern, hingga mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat pemrosesan sampah organik maupun anorganik di tingkat sumber.
Jaya Negara: Denpasar Cari Solusi, Harap Residu Masih Bisa Masuk Suwung
Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi khusus pada 14 Desember 2025 untuk merumuskan langkah darurat maupun jangka panjang.
“Tanggal 14 niki dirapatkan. Dicarikan solusi terbaik,” ujarnya, Minggu (7/12).
Meski demikian, Jaya Negara tetap berharap agar pemerintah provinsi memberikan kelonggaran terkait sampah residu yang tidak dapat lagi diolah melalui fasilitas TPS3R atau TPST.
“Harapan saya, tetap residu bisa diterima,” tambahnya.
Denpasar Penyumbang Sampah Terbesar di Bali
Kota Denpasar menghadapi tekanan besar dalam pengelolaan sampah. Produksi sampah harian mencapai 1.000 ton, dan meningkat hingga 20 persen saat hari raya keagamaan.
Data Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali mencatat Denpasar menghasilkan 366.806,75 ton sampah sepanjang tahun, menjadikannya penyumbang terbesar di Bali.
Masalah sampah sempat mencuat pada perayaan Galungan lalu, ketika tumpukan sampah dalam kantong plastik ditemukan di trotoar, gang-gang, hingga depan balai banjar. DLHK Denpasar menyebut keterlambatan pengangkutan dipicu kerusakan armada dan sopir yang sakit, diperparah kondisi TPA yang becek akibat hujan.
Fasilitas Pengolahan Sampah Masih Perlu Diperkuat
Saat ini Denpasar memiliki:
24 TPS3R
Ribuan Tebe Modern
342 bank sampah
3 TPST mangkrak, dengan satu unit (Padangsambian Kaja) telah berfungsi sebagai Pusat Daur Ulang (PDU), sementara Kesiman Kertalangu dan Tahura Ngurah Rai masih dalam proses konversi menjadi PDU.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa setelah 23 Desember, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah residu, sehingga seluruh proses pengolahan utama harus dilakukan di tingkat rumah tangga, desa, kelurahan, hingga kabupaten/kota.
Penutupan TPA Suwung dilakukan sebagai konsekuensi atas pelanggaran sistem open dumping yang bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008 dan peraturan lingkungan lainnya. Pemerintah pusat telah memberikan tenggat waktu 180 hari untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan total sistem pengelolaan sampah di Bali dan mendorong percepatan implementasi pengolahan sampah berbasis sumber. (TB)
