Kantor DJBC Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,13 Miliar, Rokok dan MMEA Dominasi Sitaan

Author:
Share

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin dengan total nilai mencapai Rp3,13 miliar. Pemusnahan digelar di halaman kantor DJBC Bali Nusra, Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kuta, pada Kamis (11/12).

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan akuntabilitas kami kepada masyarakat. Seluruh barang hasil penindakan yang telah menjadi milik negara kami musnahkan sesuai aturan,” ujarnya.

Fadjar menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama kurun waktu Oktober 2024 hingga November 2025. Seluruhnya merupakan BKC hasil tembakau dan MMEA ilegal yang beredar di wilayah Bali Nusra.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

1.477.424 batang rokok ilegal berbagai merek
(sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin).

4.962,95 liter MMEA ilegal dari berbagai golongan (A, B, dan C).

Nilai ekonominya mencapai Rp3.134.027.000, dengan potensi kerugian negara berupa cukai tak tertagih sebesar Rp1.466.011.524.

Fadjar menambahkan, proses pemusnahan seluruh barang ilegal tersebut telah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah DJKN Bali–Nusa Tenggara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

“Persetujuan pemusnahan sudah diterbitkan, sehingga seluruh barang ilegal ini dapat dihentikan peredarannya secara permanen,” tegasnya.

DJBC Bali Nusra menegaskan bahwa operasi pengawasan akan terus ditingkatkan. Pemusnahan ini disebut menjadi bukti nyata bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal yang merugikan negara sekaligus dapat membahayakan masyarakat. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!