Pengeroyokan Viral di Jalan Dewi Sri Badung, Polsek Kuta Tangkap 8 Orang

Author:
Share

Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta bergerak cepat menindak kasus pengeroyokan yang viral di media sosial dan terjadi di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan ruko kawasan Jalan Dewi Sri pada 10 Desember 2025. Korban berinisial YSA mengalami luka di bagian kepala dan punggung akibat diserang secara bersama-sama menggunakan balok kayu dan paving block.

BACA JUGA  Polresta Denpasar Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan di Mes Cafe, Saksi dan TKP Sudah Diperiksa

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matius Diaz Prakoso, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan segera setelah laporan korban diterima. Tim opsnal yang dipimpin Ipda I Putu Santhi Adnyana langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan, kami mengamankan delapan orang laki-laki yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Eks Mall Matahari Kuta Square Terbakar, 6 Damkar Diterjunkan

Delapan tersangka masing-masing berinisial DDH, ARB, TBK, TN, MJR, EKB, EWL, dan DK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui dalam kondisi mabuk saat kejadian dan tersulut emosi setelah merasa tersinggung oleh ucapan korban.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menegaskan, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA  Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup, Pemuda Asal Makassar Nekat Curi Motor di Pantai Kelan Badung

“Bukti yang kami miliki meliputi keterangan korban dan saksi, rekaman CCTV, barang bukti berupa balok kayu dan helm, serta pengakuan para pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!