Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengambil langkah tegas menyikapi beredarnya sebuah video viral pembuangan sampah di got yang melibatkan KPU Kabupaten Badung. Video tersebut memicu perhatian publik dan beragam reaksi masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Sebagai respons, KPU Provinsi Bali melaksanakan klarifikasi dan pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung di Denpasar, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan klarifikasi dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Badung.
Dalam forum tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung menjelaskan bahwa sampah yang terlihat dalam video merupakan sampah kiriman yang kerap terbawa aliran air saat hujan deras. Sampah tersebut berasal dari luar lingkungan kantor KPU Badung dan bukan dihasilkan dari aktivitas internal.
Disebutkan pula bahwa jenis sampah yang terbawa bersifat sampah pribadi, termasuk pembalut wanita, yang tidak layak dikelola oleh institusi. Kondisi serupa, menurut KPU Badung, telah berulang kali terjadi dan memicu emosi sejumlah pihak di lingkungan kantor, hingga berujung pada tindakan yang terekam dan tersebar di media sosial.
“Kami menyadari tindakan tersebut tidak tepat dan menyampaikan penyesalan atas kejadian ini,” demikian disampaikan dalam klarifikasi resmi.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perbaikan, KPU Kabupaten Badung menyatakan telah dan akan melakukan sejumlah langkah konkret. Di antaranya menerima kritik dan penilaian masyarakat sebagai konsekuensi atas peristiwa tersebut, serta membuat video klarifikasi dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
Selain itu, KPU Badung juga menyatakan kesediaan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku, melaksanakan kegiatan gotong royong sebagai bentuk pertanggungjawaban lingkungan, serta siap dipanggil aparat berwenang apabila diperlukan. Pembinaan lanjutan terkait pengelolaan dan penanganan sampah juga akan diikuti pada pekan depan.
Sebagai tindak lanjut pembinaan, KPU Provinsi Bali memutuskan untuk menganulir empat penghargaan yang sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada KPU Kabupaten Badung dalam Rapat Pimpinan Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian serta komitmen menjaga integritas, etika, dan citra kelembagaan penyelenggara pemilu. Langkah ini juga menjadi bagian dari proses evaluasi internal yang tengah berjalan.
Selain itu, KPU Provinsi Bali menerbitkan Surat Peringatan terkait pengelolaan sampah kepada jajaran pimpinan KPU Kabupaten Badung, yakni:
Surat Peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Badung Nomor 1242/SDM.04-SP/51/3/2025
Surat Peringatan kepada Anggota KPU Kabupaten Badung Nomor 1243/SDM.04-SP/51/3/2025
Surat Peringatan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Badung Nomor 1244/SDM.04-SP/51/3/2025
KPU Provinsi Bali menegaskan pentingnya menjaga etika, sikap, dan perilaku seluruh jajaran penyelenggara pemilu dalam setiap situasi. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara lebih bijak, sesuai norma dan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, KPU Provinsi Bali berkomitmen terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Bali tetap terjaga. (TB)
