Fenomena warga negara asing (WNA) yang membangun properti hunian maupun bisnis di Bali semakin marak pasca-pandemi. Tren ini dinilai memiliki dua mata pisau; menjadi peluang emas bagi ekonomi daerah, namun menyimpan potensi sengketa hukum jika tidak dikelola dengan benar.
PT Bali Mude Jaya, perusahaan jasa arsitektur dan konstruksi bersertifikat di Bali, menyoroti dinamika ini. Direktur Utama PT Bali Mude Jaya, Ar. Fariz Kurnia Prafitri, S.T., IAI, menyebutkan bahwa lonjakan minat investasi asing memberikan kontribusi nyata terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dan perputaran ekonomi di sektor material serta interior.
”Namun, kami melihat adanya risiko besar, baik bagi investor asing maupun kontraktor lokal. Maraknya praktik pembangunan yang tidak patuh regulasi, seperti izin yang tidak lengkap hingga penggunaan ‘nominee’ yang berisiko, sering kali berujung masalah,” ungkap Fariz.
Waspada Kontraktor Bodong dan Klien Nakal
Dalam keterangannya, PT Bali Mude Jaya mengingatkan investor asing untuk waspada terhadap oknum yang mengaku kontraktor tanpa legalitas jelas, kantor fisik, atau rekam jejak terverifikasi. Situasi ini kerap merugikan WNA yang buta hukum Indonesia.
Di sisi lain, tantangan juga dihadapi oleh penyedia jasa konstruksi lokal. PT Bali Mude Jaya mencatat adanya kasus ketidakpatuhan kontrak oleh klien asing, mulai dari keterlambatan pembayaran termin, penghentian sepihak, hingga penolakan terhadap mekanisme hukum Indonesia.
”Ini berdampak pada arus kas perusahaan dan kesejahteraan tukang atau tenaga kerja lokal. Kami menegaskan bahwa setiap kontrak di wilayah NKRI memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Fariz.
Tips Aman Bangun Villa di Bali
Sebagai langkah mitigasi, PT Bali Mude Jaya yang saat ini menangani banyak proyek villa klien asing, membagikan tips agar investasi properti berjalan aman:
- Cek Legalitas: Pastikan kontraktor memiliki badan hukum (PT/CV), izin usaha konstruksi, dan alamat kantor yang jelas.
- Kontrak Transparan: Detail lingkup kerja (RAB) dan termin pembayaran harus tertulis jelas.
- Patuh Regulasi: Pastikan peruntukan lahan (ITR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah sesuai aturan tata ruang.
- Hindari Transaksi Informal: Jangan lakukan pembayaran tanpa invoice resmi atau kontrak.
”Di bawah bendera PT Bali Mude Jaya, kami memandang klien asing bukan sekadar peluang bisnis, tapi tanggung jawab moral untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi investasi yang aman, profesional, dan tertib hukum,” pungkasnya. (TB)
