Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali secara resmi menetapkan pelaksanaan Tawur Kesanga tetap dilaksanakan tepat pada Tilem Kesanga, yakni tanggal 18 Maret 2026.
Dengan demikian, pelaksanaan Catur Brata Penyepian (Hari Suci Nyepi) Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada keesokan harinya, tanggal 19 Maret 2026.
Keputusan ini diambil dalam Pasamuhan Madya PHDI Bali yang digelar pada Jumat (9/1/2026). Forum ini menyepakati untuk tidak melakukan pergeseran jadwal Tawur ke Perwani (sehari sebelum Tilem) maupun Nyepi ke Tilem, sekaligus menjawab polemik dan wacana yang sempat berkembang di masyarakat.
Dalam pemandangan umumnya, seluruh PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, pimpinan organisasi keumatan, pasemetonan, hingga lembaga pendidikan bernafaskan Hindu secara bulat menyatakan sikap agar pelaksanaan Tawur tetap pada Tilem Kesanga.
“Sikap ini diambil untuk menjawab pertanyaan umat dan masyarakat Hindu yang bertanya-tanya akibat adanya wacana di publik terkait pergeseran pelaksanaan Tawur dan Nyepi,” tegas Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, usai memimpin Sidang Paripurna.
Dihadiri Tokoh Penting dan Akademisi
Sebelum keputusan diketok palu, acara diawali dengan seminar yang menghadirkan narasumber berkompeten, antara lain budayawan Sugi Lanus, akademisi Dr. Made Gami Sandi Untara, dan Made Suacana.
Masukan tertulis juga disampaikan oleh Sabha Wiku Kabupaten Klungkung Ida Pedanda Putra Batuaji dan mantan Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana.
Hadir memberikan dukungan dan pandangan dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota DPR RI Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., Anggota DPD RI Arya Weda Karna (AWK), serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Bali, Dr. I Gusti Made Sunarta, S.Ag., M.Ag.
Dalam seminar tersebut, para pakar memaparkan referensi sastra dan fakta lapangan yang memperkuat keputusan PHDI. Sugi Lanus mengungkapkan, berdasarkan penelusuran arsip dan sastra, mayoritas sumber—termasuk Babad Pasek, Babad Bandesa Mas, dan lontar Indik Tawur di Besakih—menyebutkan Tawur dilaksanakan pada Tilem Kesanga.
“Dari penelitian terhadap lebih dari 1.000 awig-awig desa adat, ditemukan sekitar 300 desa adat secara spesifik mencantumkan pelaksanaan Tawur di Tilem Kesanga. Jika ada keputusan menggeser jadwal, ini akan menjadi pekerjaan besar karena harus mengamandemen ratusan awig-awig di Bali,” papar Sugi Lanus.
Meski catatan sejarah menunjukkan kalender Bambang Gede Rawi pernah mencantumkan Nyepi di Tilem Kesanga pada tahun 1973, namun rujukan utama Himpunan Keputusan Kesatuan Tafsir Aspek-aspek Agama Hindu I-IX tahun 1983 menegaskan bahwa Tawur dilaksanakan pada Tilem Kesanga.
Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, menegaskan bahwa keputusan ini didukung penuh oleh berbagai elemen, termasuk Paiketan Krama Bali, Pinandita Sanggraha Nusantara, KMHDI Bali, Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi Pusat, Peradah Bali, hingga Pandu Nusa.
“PHDI Kabupaten/Kota seperti Denpasar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Bangli, Badung, dan Tabanan sebelumnya juga sudah menyatakan sikap tertulis yang viral di media sosial untuk mendukung pelaksanaan sesuai tradisi yang berjalan, yakni Tawur pada Tilem dan Nyepi keesokan harinya,” ujar Kenak.
Dengan keputusan Pasamuhan Madya ini, PHDI berharap tidak ada lagi simpang siur informasi di kalangan umat. Hasil keputusan ini akan segera disosialisasikan sebagai pedoman resmi pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 bagi seluruh umat Hindu, desa adat, dan instansi terkait. (TB)
