SAH! Sabha Pandita PHDI Pusat: Tawur Kesanga Wajib Saat Tilem, Nyepi Keesokan Harinya

Author:
Share

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat secara resmi menegaskan ketetapan mengenai pelaksanaan Tawur Kesanga dan Hari Suci Nyepi.

Berdasarkan keputusan mutlak, Tawur Kesanga ditetapkan jatuh pada Tilem Sasih Kesanga, sedangkan Hari Suci Nyepi dilaksanakan pada keesokan harinya.

Kesimpulan ini diambil dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait rangkaian pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, pada Minggu, 11 Januari 2026.

Forum strategis ini dihadiri oleh 14 pandita dari Sabha Pandita PHDI Pusat, termasuk Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba. Turut hadir pula kalangan akademisi, ahli wariga, penyusun kalender Bali, serta penekun lontar.

FGD ini bertujuan untuk memastikan ketepatan waktu pelaksanaan Tawur Kesanga dan Nyepi dengan merujuk pada sastra, kosmologi, tradisi, dan arsip sejarah Bali.

Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dalam urusan keagamaan.

“Urusan keagamaan berada pada kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama, sedangkan urusan ritual keagamaan merupakan kewenangan Majelis, dalam hal ini PHDI,” tegas Wisnu.

BACA JUGA  10 Arti Mimpi Mandi di Sungai Menurut Primbon Bali atau Hindu, Pertanda Baik?

Hal senada disampaikan oleh Ketua Sabha Walaka, I Nengah Dana, yang menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan di tubuh PHDI. Ia menegaskan bahwa pucuk pimpinan tertinggi adalah Sabha Pandita.

“Sebelum Sabha Pandita mengambil keputusan, ada proses kajian oleh para pakar di Sabha Walaka melalui FGD. Apapun keputusannya nanti adalah keputusan Sulinggih/Pandita sebagai pimpinan tertinggi Majelis,” terangnya.

Dalam forum tersebut, para narasumber ahli secara bergantian memaparkan argumen ilmiah dan teologis untuk membantah wacana pelaksanaan Tawur pada perwani (panglong 14).

Prof. I Gede Sutarya, pakar wariga dari UHN IGB Sugriwa Denpasar, menegaskan bahwa rujukan wariga klasik tidak pernah menyebutkan Tawur dilaksanakan saat perwani.

“Dalam sumber-sumber sastra Hindu dan lontar wariga, Tawur selalu dikaitkan dengan Tilem. Penafsiran yang menyebut Tawur pada panglong 14 tidak memiliki dasar tekstual yang kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Tahun Baru Saka adalah momen dimulainya kesadaran baru setelah semesta me-reset puncak energinya pada saat Tilem.

Pendapat ini didukung oleh IB Budayoga dari perspektif kosmologi. Ia menjelaskan bahwa saat Tilem, posisi bumi, bulan, dan matahari berada tegak lurus di garis khatulistiwa.

BACA JUGA  MGPSSR Gelar Diklat Kepemangkuan dan Serati, Peserta Ditempa Enam Bulan

“Saat kondisi kesemestaan seperti ini adalah saatnya mengembalikan energi bhuta di bumi ke sunia (reset/menolkan) melalui upacara Tawur. Sehingga, setelah Tawur, kondisi bumi hening ke niskala dan sunia ke sekala,” jelas Budayoga.

Praktisi penyusun kalender Bali, Made Suatjana, menyoroti aspek historis dan tradisi. “Secara tradisi sudah menjadi pakem di Bali bahwa caru atau tawur dilaksanakan saat Tilem. Tidak ada landasan sastra maupun tradisi di mana ngusaba dan Nyepi dilakukan pada hari yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Pengampu mata kuliah Wariga UNHI, Drs. Ida Kade Suarioka, M.Si, membedah sumber rujukan utama, yakni Lontar Sri Aji Jaya Kasunu dan Lontar Purwana Tattwa Wariga.
“Dalam Lontar Sri Aji Jaya Kasunu disebutkan: ‘Ring tilem ing sasih kasanga, patut maprakertti caru tawur wastanya, sadulur nyepi awengi’. Kata ‘patut’ bermakna kewajiban religius,” jelas Suarioka.

Ia memperingatkan bahwa menggeser waktu pelaksanaan berarti mengabaikan otoritas tekstual yang telah menjadi rujukan berabad-abad, yang berpotensi mengurangi efektivitas spiritual ritual itu sendiri. Akademisi IAHN Mpu Kuturan, Dr. I Made Gami Sandi Untara, juga menambahkan bahwa Nyepi adalah peristiwa kosmologis, bukan sekadar keputusan administratif.

BACA JUGA  Arti Mimpi Ditembak Menurut Primbon Bali atau Hindu: Pertanda Bahaya atau Pembersihan Diri?

Menanggapi paparan para ahli, AA Ari Dwipayana selaku penanggap mengingatkan agar penetapan kalender ritual tidak dilakukan secara tergesa-gesa (grasa-grusu) dan harus memegang prinsip tattwa, wariga, dan dresta. Dukungan serupa disampaikan oleh Ida Dalem Semara Putra dan Ida Bagus Anom Wisnu.

Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, juga melaporkan bahwa Pesamuhan Madya PHDI Bali pada 9 Januari 2026, yang melibatkan seluruh elemen umat di Bali, telah memutuskan secara bulat bahwa pelaksanaan Tawur dan Nyepi tetap seperti yang diwarisi dan dipraktikkan saat ini.

Pada akhir sesi, Dharma Adhyaksa PHDI Pusat meminta persetujuan aklamasi dari seluruh peserta. Seluruh hadirin serempak menyatakan setuju bahwa Tawur dilaksanakan saat Tilem Kesanga dan Nyepi keesokan harinya.

Dengan kesimpulan ini, Sabha Pandita PHDI Pusat menetapkan keputusan tersebut sebagai ketetapan resmi organisasi yang akan segera disampaikan kepada pemerintah dan seluruh umat Hindu di Nusantara. (TB)

       

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!