8 Jenis Perkawinan Menurut Hindu Beserta Penjelasannya, Ada yang Melakukan Penculikan

Author:
Share
Istimewa

Perkawinan dalam agama Hindu dianggap suci dan sakral. Karena hal ini berkaitan dengan meneruskan keturunan. Sehingga harus dilakukan dengan baik.
Meski begitu, ada juga perkawinan atau pernikahan yang dilakukan dengan cara yang tidak benar. Termasuk ada juga dengan pemaksaan bahkan penculikan.
Dalam ajaran Hindu, khususnya berdasarkan Manawa Dharma Sastra III.20, terdapat delapan jenis perkawinan yang dikenal di Bali. Setiap bentuk perkawinan memiliki tata cara dan makna tersendiri. Berikut penjelasannya:  
1. Brahma Wiwaha
Perkawinan ini dilakukan dengan cara orang tua gadis menyerahkan anaknya yang telah dihias kepada seorang Brahmana yang ahli dalam Weda untuk dijadikan istri.  
Dalam sejarah Bali, belum ditemukan pelaksanaan Brahma Wiwaha secara pasti, kecuali melalui cerita lisan yang menyebutkan bahwa Danghyang Dwijendra menikahi putri Kiyai Pangeran Bendesa Manik Mas.  
2. Daiwa Wiwaha
Daiwa Wiwaha terjadi ketika orang tua gadis menyerahkan anaknya kepada seorang pandita untuk dinikahi, setelah pandita tersebut berhasil memimpin sebuah upacara. Namun, belum ada bukti sejarah yang menunjukkan bahwa bentuk perkawinan ini pernah dilakukan di Bali.  
3. Arsa Wiwaha
Dalam jenis perkawinan ini, seorang pemuda memberikan mas kawin berupa sapi atau lembu kepada orang tua gadis sebagai tanda keseriusan. Setelah itu, orang tua gadis menyerahkan putrinya kepada pemuda tersebut untuk dinikahi.  
4. Prajapati Wiwaha
 
Perkawinan ini terjadi setelah orang tua gadis merestui hubungan anaknya dengan pemuda pilihan. Mereka juga memberikan doa agar kehidupan pernikahan mempelai selalu bahagia. Meskipun bentuk ini jarang dilakukan secara murni, doa restu dari orang tua tetap menjadi bagian penting dalam setiap pernikahan di Bali.  
5. Asura Wiwaha
Pada Asura Wiwaha, calon mempelai pria memberikan mas kawin terlebih dahulu kepada orang tua gadis. Setelah itu, gadis diserahkan kepada pria, lalu dilangsungkan upacara perkawinan.  
6. Gandharwa Wiwaha
 
Perkawinan ini didasari rasa suka sama suka antara kedua mempelai. Bentuk ini sering dijumpai dalam tradisi kawin lari atau ngerorod di Bali, meskipun kemudian dilengkapi dengan upacara resmi agar sah secara adat dan agama.  
7. Raksasa Wiwaha
Jenis perkawinan ini dilakukan dengan cara paksa, di mana seorang pria memaksa gadis untuk dinikahi. Di masa lalu, perkawinan seperti ini pernah terjadi di Bali, namun saat ini sudah tidak ditemukan karena bertentangan dengan pemahaman hak asasi manusia dan nilai-nilai kesetaraan.  
8. Pisaca Wiwaha
Perkawinan ini dilakukan dengan cara yang tidak etis, seperti menculik, memperkosa, atau menggunakan guna-guna agar gadis mau dinikahi. Jenis perkawinan ini sangat dikecam dan tidak sesuai dengan nilai moral masyarakat Hindu modern.  
Masing-masing bentuk perkawinan ini mencerminkan pandangan masyarakat Hindu pada zamannya. Namun, seiring perkembangan waktu, hanya bentuk-bentuk perkawinan yang menjunjung nilai kesucian dan keharmonisan yang tetap dilestarikan. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!