![]() |
Pixabay.com |
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah proaktif untuk meringankan beban masyarakat dengan memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024, diumumkan oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, pada Sabtu 4 Januari 2025.
Diskon tersebut diberikan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025. “Pj. Gubernur Bali memberikan keringanan berupa diskon PKB dan BBNKB untuk mengurangi beban masyarakat, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Budiasa.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, kebijakan ini juga didukung oleh Pasal 75 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang memungkinkan pemberian keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak dan retribusi.
Detail Diskon yang Diberikan
Diskon pajak ini mencakup beberapa kategori kendaraan, seperti:
– Pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor hingga 200cc sebesar 14,35%.
– Kendaraan bermotor di atas 200cc mendapat diskon 12,15%.
– Kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial-keagamaan, dan milik pemerintah diberi diskon 39,76%.
– Selain itu, pembayaran pokok BBNKB mendapat potongan sebesar 24%.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. “Kami ingin memastikan besaran pajak yang dibayar masyarakat tetap setara dengan tahun sebelumnya, meskipun opsen pajak diberlakukan,” tambah Budiasa.
Dengan pemberlakuan diskon ini, Pemprov Bali berharap masyarakat lebih termotivasi untuk melunasi kewajiban pajak tepat waktu. Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendukung keberlangsungan pembangunan daerah. (TB)