Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional, Aliansi Perjuangan Rakyat Bali menyerukan pemerintah untuk segera menghentikan praktik union busting dan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama di sektor-sektor rentan seperti perikanan, pendidikan, dan tenaga kerja informal.
Dalam rilis persnya, aliansi menyoroti dampak buruk Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Mereka menilai proses pembentukan UU CK dilakukan secara tergesa-gesa tanpa partisipasi publik yang memadai, serta mengabaikan prioritas perlindungan bagi kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga.
“UU Cipta Kerja secara nyata menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan penting dalam UU Ketenagakerjaan, memperparah eksploitasi terhadap buruh di berbagai sektor,” ungkap perwakilan aliansi, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana dalam keterangannya,
Kondisi semakin memprihatinkan di sektor perikanan, terutama di Pelabuhan Benoa, Bali.
Para pekerja perikanan disebut mengalami jam kerja berlebihan, kekerasan, serta upah yang tidak sesuai dengan standar hidup layak.
Aliansi mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 yang menjamin pekerjaan layak di sektor perikanan.
Di sektor pendidikan, gelombang efisiensi anggaran berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap dosen dan tenaga pendidik.
Mereka juga menyoroti masih adanya masalah dalam pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan Kemendikbudristek serta sistem Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang membebani tenaga pendidik tanpa kejelasan status kerja.
Kondisi pengawasan ketenagakerjaan di Bali pun dinilai sangat lemah. Dengan lebih dari 17 ribu perusahaan aktif, hanya terdapat 17 orang pengawas ketenagakerjaan yang bertugas. Aliansi juga mengkritik lambannya penanganan kasus dugaan union busting di PLTU Celukan Bawang dan PT Angkasa Pura Support.
Polda Bali hingga kini belum membentuk Desk Ketenagakerjaan, tidak seperti Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri yang telah lebih dulu membentuk unit tersebut pada awal 2025.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Perjuangan Rakyat Bali menuntut langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pusat untuk:
Menindak tegas praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting);
Mendorong terbentuknya Forum Multistakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan;
Menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor perikanan;
Memastikan pelindungan hukum terhadap jurnalis dan kebebasan pers;
Segera meratifikasi Konvensi ILO No. 188;
Menghentikan praktik PHK sepihak terhadap dosen dan guru.
Aliansi menyatakan bahwa peringatan Hari Buruh tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi momentum untuk mendorong reformasi nyata demi kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk Bali. (TB)