Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi penerima bantuan sosial (Bansos) yang tidak sesuai dengan kriteria.
Berdasarkan hasil penelusuran data dari salah satu bank penyalur, PPATK mendapati sebanyak 27.932 rekening penerima Bansos yang berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, ditemukan juga 7.479 rekening milik profesi dokter dan lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan jabatan eksekutif dan manajerial di berbagai instansi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa data tersebut mengindikasikan potensi ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan sosial.
“Dari analisis kami terhadap sekitar 10 juta rekening penerima, hanya sekitar 8,3 juta rekening yang benar-benar menerima bantuan sesuai ketentuan. Sedangkan sisanya, kurang lebih 1,7 juta rekening tidak teridentifikasi secara valid menerima Bansos,” ujar Ivan dalam keterangan pers di kantor Kementerian Sosial, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Ivan menambahkan bahwa PPATK juga menemukan 56 rekening penerima Bansos dengan saldo di atas Rp50 juta, yang seharusnya menjadi perhatian serius dalam evaluasi penerima bantuan sosial.
“Kami mendapati hampir 60 penerima bansos yang memiliki saldo rekening melebihi Rp50 juta, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan,” jelasnya.
Ivan menegaskan, hasil temuan ini sudah diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut di lapangan. Menurutnya, perlu ada pengecekan apakah individu-individu tersebut memang masih berhak menerima bantuan sosial atau tidak.
“Saat ini, proses selanjutnya ada di tangan Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang tengah menyusun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memperbaiki data penerima bansos ke depannya,” tutup Ivan. (TB)