Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terhadap jurnalis saat peliputan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu 5 April 2025) petang.
Peristiwa bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik Lebaran dan menyapa seorang penumpang yang menggunakan kursi roda.
Saat itu, sejumlah jurnalis dan humas dari berbagai lembaga tengah mengambil gambar dari jarak wajar.
Namun, salah satu ajudan Kapolri tiba-tiba meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong secara kasar.
Insiden memuncak ketika Makna Zaezar, pewarta foto dari Kantor Berita Antara, memilih menjauh ke arah peron.
Ajudan tersebut justru mengikuti dan melakukan pemukulan ke arah kepala Makna.
Usai insiden itu, ajudan yang sama terdengar mengancam beberapa jurnalis lainnya dengan ucapan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mendapat perlakuan serupa, mulai dari dorongan fisik hingga cekikan.
Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan luka fisik dan trauma, tetapi juga rasa tidak aman bagi pekerja pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
PFI Semarang dan AJI Semarang menilai tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan prinsip demokrasi.
Atas peristiwa tersebut, PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:
- Mengecam keras tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik oleh ajudan Kapolri.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
- Mendesak Polri memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
- Meminta Polri untuk introspeksi agar kejadian serupa tidak terulang.
- Mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil mengawal kasus ini.
“Kekerasan ini tidak bisa dibiarkan. Ini soal keselamatan dan martabat kerja jurnalis,” tegas Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana.
Hal senada disampaikan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, yang menyerukan agar kekerasan terhadap pers segera dihentikan dan ditindak secara tegas. (TB)