Bejat! Pria 75 Tahun di Buleleng Rudapaksa Difabel hingga Hamil

Author:
Share

Kasus memilukan kembali mengguncang Kabupaten Buleleng. Seorang pria lanjut usia berinisial IMS (75) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng karena diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Korban diketahui mengalami keterbatasan tuna rungu dan tuna wicara, serta kini tengah mengandung tujuh bulan akibat perbuatan bejat pelaku.

Peristiwa ini pertama kali terjadi pada 28 Maret 2025 di wilayah Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 1 Oktober 2025, setelah melihat kondisi korban yang berubah secara fisik.

Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian karena melibatkan korban dari kelompok rentan. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Buleleng.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Buleleng, Puja Astawa Meninggal di Tempat Tabrak Truk Tronton Berhenti

“Korban merupakan penyandang disabilitas yang sangat membutuhkan perlindungan. Kami bergerak cepat setelah laporan diterima dan kini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum,” tegas Jaya Widura, Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keji IMS tidak hanya terjadi sekali. Polisi menemukan bukti bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Karena keterbatasan korban dalam berkomunikasi, tindak kekerasan seksual itu baru terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan perilaku dan kondisi fisik korban.

“Korban baru bisa menceritakan melalui bantuan penerjemah bahasa isyarat. Dari situ kami mendapatkan pengakuan bahwa perbuatan tersebut sudah terjadi berulang kali,” ungkap AKP Jaya Widura.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Buleleng, Puja Astawa Meninggal di Tempat Tabrak Truk Tronton Berhenti

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Tujuannya untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan sosial, termasuk penanganan khusus selama masa kehamilan.

AKP Jaya Widura menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya, terutama terhadap kelompok difabel yang rentan mengalami kekerasan.

“Kami mengimbau warga agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan, anak, atau penyandang disabilitas. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus seperti ini terulang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kepolisian akan terus memperkuat sistem perlindungan terhadap kelompok rentan dengan menggandeng lembaga sosial dan tokoh masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Buleleng, Puja Astawa Meninggal di Tempat Tabrak Truk Tronton Berhenti

Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 6 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Jaya Widura.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak boleh hanya sebatas slogan. Negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap individu, tanpa kecuali, dapat hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!