Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Klingking kembali memanas setelah para bendesa adat se-Nusa Penida menyatakan dukungan agar proyek tersebut dilanjutkan. Dukungan itu disampaikan melalui Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida, yang menilai fasilitas tersebut akan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.
Ketua forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat sepakat mendukung proyek lift kaca. Menurutnya, meski pemerintah provinsi sempat menemukan lima pelanggaran berdasarkan laporan Pansus TRAP, masyarakat Nusa Penida tetap berharap pembangunan tidak dihentikan. Ia menyebut rekomendasi pembongkaran dalam waktu enam bulan akan merugikan warga karena fasilitas tersebut dinilai potensial meningkatkan kenyamanan wisatawan.
Namun dukungan tersebut mendapat respons tegas dari Gubernur Bali Wayan Koster. Usai menghadiri Rapat Paripurna ke-15 DPRD Bali, Senin (1/12/2025), Koster menegaskan bahwa proyek lift kaca tidak mungkin dilanjutkan.
“Itu aspirasi masyarakat. Tetapi jelas tidak bisa dilanjutkan, karena pelanggarannya sudah terlihat,” ujar Koster.
Dalam kesempatan yang sama, Koster menyampaikan bahwa konsep pengembangan yang diajukan Bupati Klungkung jauh lebih ideal. Konsep tersebut dinilai tetap menjaga kelestarian alam, termasuk penataan jalur tradisional menuju Pantai Klingking dengan tangga berbahan alami.
“Ada konsep yang sangat bagus dari Pak Bupati. Alamnya dipelihara, jalurnya ditata dengan baik. Kalau itu yang dijalankan, lebih bagus dan tidak merusak,” kata Koster.
Koster kembali memaparkan dasar penolakan terhadap proyek lift kaca, termasuk persoalan kewenangan wilayah. Dalam presentasi visual menggunakan laser penunjuk arah, ia menjelaskan bahwa area tebing hingga garis pantai bukan merupakan wilayah kewenangan Kabupaten Klungkung.
“Wilayah darat memang kewenangan kabupaten. Tetapi tebing ke bawah hingga dasar pantai adalah tanah negara. Itu kewenangan pusat dan provinsi. Kabupaten tidak punya kewenangan untuk memberikan izin di sana,” jelasnya.
Menurut Gubernur, ketidaksesuaian perizinan dan pelanggaran aturan menjadi alasan kuat proyek tersebut tidak dapat diteruskan. (TB)
