I Wayan Sudirta, lahir pada 20 Desember 1950, adalah seorang politikus dan advokat terkemuka Indonesia yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI mewakili Bali sejak 1 Oktober 2019. Sudirta adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan saat ini duduk di Komisi III, yang berfokus pada bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Perjalanan akademis Wayan Sudirta diawali dari Sekolah Rakyat Nomor 2 Abang, yang kini dikenal sebagai SD Nomor 1 Kesimpar (1956–1962). Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya, ia melanjutkan ke SLTP Negeri 1 Amlapura (1962–1965) dan SLTA Saraswati Tabanan (1966–1969). Kecintaannya pada bidang hukum membawanya ke Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, tempat ia meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1976.
Selain berkecimpung dalam dunia politik, Wayan Sudirta memiliki peran penting dalam berbagai organisasi. Ia memulai karirnya sebagai Direktur Pos Bantuan Hukum PERADIN di Jakarta (1980–1981) dan kemudian menjabat sebagai Ketua Pemuda Hindu pada tahun 1985. Pada tahun 1989, ia turut aktif sebagai anggota Solidaritas Warga Kerandan Desa.
Kiprahnya di dunia hukum semakin menonjol saat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IKADIN selama dua periode (2003–2007 dan 2007–2011) serta Ketua Dewan Kehormatan PERADI Bali (2008–2012). Sudirta juga menjadi anggota Organisasi Masyarakat Anti Korupsi sejak tahun 2001. Dalam lingkup masyarakat Hindu, ia berperan sebagai anggota Sabha Walaka atau cendekiawan Majelis Tertinggi Umat Hindu (PHDI) dari tahun 2001 hingga saat ini. Sudirta juga dikenal sebagai pendiri dan penasihat KORDEM Bali (Koalisi Organisasi Non Pemerintah dan Eksponen Masyarakat untuk Demokrasi Bali) sejak 2003.
Pada ranah politik, ia berperan sebagai koordinator dan pendiri Tim Kampanye Jokowi-JK Provinsi Bali pada pemilihan presiden 2014. Aktivismenya di berbagai organisasi dan lembaga ini memperlihatkan komitmen Sudirta dalam mendukung nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Wayan Sudirta memiliki kantor pengacara sendiri yang didirikan pada tahun 1980, bernama Kantor Advokat I WAYAN SUDIRTA, SH & REKAN, yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang di Denpasar. Salah satu kasus besar yang pernah ia tangani adalah menjadi kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Perannya sebagai advokat dalam kasus tersebut menambah rekam jejak Sudirta sebagai figur penting di bidang hukum Indonesia.
Wayan Sudirta menikah dengan dr. Sulili Indawati, dan mereka dikaruniai tiga orang anak. Pada Pemilihan Legislatif 2024, Wayan Sudirta kembali terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali dengan perolehan suara sebanyak 169.776. (TB)