BNNP Bali Ungkap Jaringan Narkotika di Villa Kawasan Ubud Bali, Rencana Diedarkan Saat Tahun Baru

Author:
Share
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah vila di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Kamis 5 Desember 2024. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam distribusi ganja jaringan Sumatra Utara-Bali.  
Kedua pelaku yang diamankan adalah RZ (29), seorang pegawai swasta asal Jakarta yang bekerja di Ubud, dan ADO (21), seorang mahasiswa asal Medan. RZ berperan sebagai pengambil paket, sementara ADO bertugas memesan barang haram tersebut.  
Dalam penggeledahan di vila, petugas menemukan dua paket ganja dengan berat masing-masing 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto. Total berat barang bukti yang disita mencapai 5.523,98 gram netto.  
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, memimpin operasi tersebut bersama Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Sudirman. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari BNN Provinsi Sumatera Utara mengenai pengiriman paket mencurigakan ke Bali.  
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan kedua tersangka pada 24 November 2024 di kawasan Ubud. Penyelidikan juga mengungkap modus pelaku yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan ganja ke Bali. ADO sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap kembali oleh petugas.  
Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Denpasar untuk mengambil paket lain yang diduga berisi ganja. Hasil interogasi menunjukkan bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual di kawasan wisata Bali menjelang pergantian tahun.  
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!