Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar mengintensifkan pengawasan pangan di berbagai sarana peredaran. Hasilnya, meskipun tingkat kepatuhan pelaku usaha tercatat membaik dibandingkan tahun lalu, temuan produk Tanpa Izin Edar (TIE) justru mendominasi pelanggaran tahun ini.
Dalam keterangan pers yang dirilis Rabu (24/12), BBPOM Denpasar melaporkan hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) yang telah berjalan sejak 3 Desember hingga 23 Desember 2025.
Temuan Didominasi Produk Ilegal
Dari total 36 sarana yang diperiksa—meliputi distributor, ritel modern, hingga ritel tradisional—petugas menemukan 32 sarana (89%) telah Memenuhi Ketentuan (MK). Namun, masih terdapat 4 sarana (11%) yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Total temuan produk yang diamankan berjumlah 35 item atau sebanyak 473 buah dengan nilai ekonomi mencapai Rp 9.490.500.
Sorotan utama dalam pengawasan kali ini adalah tingginya temuan produk Tanpa Izin Edar (TIE). Berdasarkan data rekapitulasi, produk TIE mendominasi pelanggaran sebesar 93,4% (442 pcs) dari total temuan. Temuan TIE ini sebagian besar didapatkan dari sarana ritel modern (minimarket, grosir, dan supermarket). Selain TIE, petugas juga menemukan produk kedaluwarsa sebanyak 30 pcs dan produk rusak 1 pcs.
Kepatuhan Pelaku Usaha Meningkat
BBPOM Denpasar mencatat adanya tren positif terkait kepatuhan sarana peredaran dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada Inwas Nataru 2024 tingkat sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) mencapai 20%, pada tahun 2025 angka ini turun menjadi 11%.
Lebih lanjut, tingkat pelanggaran sarana di wilayah kerja BBPOM Denpasar (11%) tergolong jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata hasil Inwas secara nasional yang mencapai 34,9%. Namun, BBPOM memberikan catatan khusus bahwa meskipun persentase sarana yang melanggar turun, jumlah temuan fisik produk ilegal (TIE) justru lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Pengawasan intensif ini menyasar hulu rantai peredaran, mulai dari importir/distributor hingga penjual parsel. Kegiatan ini juga melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Dinas Kesehatan di Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Kota Denpasar.
BBPOM menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti pada masa intensifikasi saja, melainkan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
BBPOM di Denpasar mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan. (TB)
