![]() |
Istimewa |
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih tetap bergulir.
Terbaru, Polri menetapkan tersangka baru pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Adapun tersangka baru tersebut yakni istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi ini, maka ada total 5 orang tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo.
“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” katanya.
Putri dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Diketahui jika pembunuhan ini terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yakni di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kejadian ini terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Hingga saat ini sudah ditetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Mereka adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat atau KM, Irjen Ferdy Sambo, dan terakhir Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Beberapa waktu lalu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan empat tersangka memiliki perannya masing-masing.
Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban.
Sementara RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Begitujuga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-tembakan di rumah Irjenpol Ferdy Sambo,” katanya. (TB)