![]() |
Istimewa |
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Satgas Siri Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan asal Kejari Badung, I Wayan Depa Yogiana, di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, pada Senin 17 Februari 2025 pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta, SH, MH, pada Senin malam.
“Tim Intelijen Kejari Batam bersama Jaksa Eksekutor dari Kejari Badung berhasil mengamankan buronan asal Kejari Badung,” ujar Tyan Andesta.
I Wayan Depa Yogiana, pria berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan warga Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Ia telah menjadi terpidana berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejari Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tertanggal 9 Juli 2024.
Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk eksekusi. Upaya penjemputan di kediamannya juga tidak berhasil karena ia tidak berada di tempat.
Dalam putusan Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan oleh I Wayan Depa Yogiana dan Penuntut Umum Kejari Badung ditolak. Selain itu, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7/PID/2024/PT DPS tertanggal 7 Februari 2024, yang mengoreksi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/Pid.B/2023/PN Dps tertanggal 4 Januari 2024, menetapkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500.
Saat diamankan, I Wayan Depa Yogiana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejari Batam untuk menjalani proses lebih lanjut dan melengkapi administrasi yang diperlukan. (TB)