Unit Reskrim Polsek Kubu Karangasem, Bali, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Pelaku, IMJ (63), yang merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap usai menggasak perhiasan milik seorang petani.
Kasus ini dilaporkan pada Kamis (21/8) pagi. Korban, Ni Ketut Tuda (61), terbangun dan mendapati jendela rumahnya terbuka. Almari pakaian berantakan, dan dompet berisi tiga pasang subeng Bali raib.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 juta.
Kapolsek Kubu AKP I Nyoman Sukarma menjelaskan, pelaku menggunakan modus sederhana namun berulang kali dipakai pencuri: mencongkel jendela dengan besi petel, lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga.
“Pelaku sudah kami amankan. Meski berusia lanjut, ia tetap mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Sukarma.
Bermodalkan keterangan saksi dan olah TKP, tim Unit Reskrim Polsek Kubu bersama Kanit Reskrim IPDA I Wayan Putu Eka Saputra segera mengidentifikasi pelaku.
Setelah diinterogasi, IMJ akhirnya mengakui semua perbuatannya. Barang bukti perhiasan berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (TB)