Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Operasi ini mengamankan 20 tersangka, terdiri dari 19 pria dan 1 wanita.
Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya berperan sebagai pengedar, sedangkan 6 lainnya merupakan pengguna.
Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Senin 21 April 2025 dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Di antaranya adalah sabu seberat 1.207,53 gram (sekitar 1,2 kg), ganja seberat 596,99 gram, 15 butir ekstasi (4,50 gram), serta tembakau sintetis seberat 34,64 gram.
Dua dari para pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Inisial DN, sebelumnya terlibat kasus narkotika pada tahun 2021, dan MM yang sempat ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2022.
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.
Salah satunya adalah sistem tempel, yakni menaruh barang haram di tempat tersembunyi yang telah disepakati, bahkan ada yang menyembunyikan barang bukti di dalam cor-coran semen.
Polresta Denpasar menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. (TB)