Dapat Remisi HUT Ke-80 RI, Koruptor Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dapat Korting Lumayan

Author:
Share

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani dua pertiga masa hukuman atas keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, kebebasannya bukan tanpa syarat, di mana ia kini harus melapor secara rutin dan mengikuti pembinaan hingga April 2029.

Mulai 16 Agustus 2025, Setya Novanto tidak lagi berstatus narapidana; ia menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, dan berada di bawah pengawasan ketat dari petugas pemasyarakatan.

Keputusan pembebasan bersyarat ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-1423 PK.05.03, yang disahkan pada 15 Agustus 2025, setelah disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada tanggal 10 Agustus 2025.

Mantan politikus Partai Golkar itu diwajibkan untuk melapor bulanan secara rutin hingga 1 April 2029, serta rutin mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung. Selama masa pembebasan bersyarat, aktivitasnya tetap diawasi ketat, dan ia tidak boleh bepergian atau beraktivitas tanpa izin petugas.

Pada awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta pada April 2018. Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) sehingga masa hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan penjara (12,5 tahun).

Dengan durasi hukuman tersebut, perhitungan murni menunjukkan dia bisa bebas sekitar Mei 2030 (jika tidak memotong dengan remisi atau pembebasan bersyarat).

Sejak awal penahanannya pada November 2017, Novanto sudah menerima beberapa remisi—khususnya dalam momen Idul Fitri dan HUT RI—yang memperpendek masa tahanannya. Dengan adanya ampunan hukum (baik PK maupun remisi), ia memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!