Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar Barat. Seorang pria berinisial VAW (28), asal Kediri, Jawa Timur, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Marlboro, Br. Buagan, Kelurahan Pemecutan Kelod, pada Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di kawasan tersebut. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhamad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dimaksud.
Saat pengawasan berlangsung, tim mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di depan kamar kos. Setelah diamankan dan digeledah, ditemukan 36 paket kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan total berat bersih mencapai 17,92 gram.
Dalam interogasi awal, tersangka VAW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial GM alias Gemblo yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana VAW mengambil sabu dari lokasi yang telah ditentukan oleh GM, membaginya menjadi beberapa paket kecil, lalu menunggu perintah untuk mendistribusikannya ke titik-titik yang telah ditentukan. Untuk setiap titik pengantaran, VAW mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu.
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar guna mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Polisi juga tengah memburu GM alias Gemblo yang diduga menjadi pemasok utama dalam kasus ini.
Kapolresta Denpasar melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (TB)