Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN Indonesia yang Bertugas Menarik Royalti Musik

Author:
Share

Nama Dharma Oratmangun belakangan ramai diperbincangkan publik setelah pernyataannya soal potensi royalti dari suara alam, seperti kicau burung atau debur ombak, menjadi sorotan.

Namun, di balik kontroversi tersebut, Dharma merupakan sosok yang telah lama berkiprah dalam dunia musik sekaligus advokasi hak-hak pencipta lagu dan musisi Indonesia.

Dharma Oratmangun adalah musisi, penyanyi, dan pencipta lagu yang lahir di Maluku. Selain berkarya di panggung hiburan, ia juga aktif di berbagai organisasi musik nasional.

BACA JUGA  Royalti Musik Bali Dinilai Tak Adil, Pramusti Desak Pembentukan LMK Daerah untuk Musik Bali

Dharma tercatat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) sebelum dipercaya memimpin Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022–2025.

Tidak hanya berlatar seni, Dharma juga memiliki pendidikan hukum. Ia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Sebagai Ketua LMKN, Dharma bertanggung jawab mengelola sistem “royalti satu pintu” yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BACA JUGA  Royalti Musik Bali Dinilai Tak Adil, Pramusti Desak Pembentukan LMK Daerah untuk Musik Bali

LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial lagu dan musik, bekerja sama dengan 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.

Tugas besar ini mencakup penyusunan aturan internal, kode etik, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa antara pengguna dan pemilik hak cipta.

Nama Dharma semakin sering disebut setelah komentarnya yang menyatakan bahwa penggunaan suara alam untuk tujuan komersial dapat dikenakan royalti. Menurutnya, jika suara alam itu direkam, diolah, atau dikombinasikan dengan musik yang dilindungi hak cipta, maka penggunaannya termasuk objek perlindungan hukum.

BACA JUGA  Royalti Musik Bali Dinilai Tak Adil, Pramusti Desak Pembentukan LMK Daerah untuk Musik Bali

Pernyataan ini memicu diskusi luas, baik dari pelaku industri kreatif maupun masyarakat umum, mengenai batasan dan implementasi hak cipta di era digital. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!