Dinilai Cacat Hukum, Kakanwil BPN Bali Made Daging Gugat Status Tersangka Dirinya

Author:
Share

Babak baru sengketa hukum melibatkan pejabat tinggi di Bali. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, secara resmi melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Perlawanan ini ditempuh melalui jalur praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/1/2026).

Melalui kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office, kubu BPN Bali menilai penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan beraroma kriminalisasi.

BACA JUGA  Polda Bali Tangkap Dua Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Ungkap Motif dan Kronologi Aksi

Poin krusial yang digugat adalah penggunaan Pasal 421 KUHP lama oleh penyidik.

“Pasal tersebut sudah tidak berlaku sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut aturan baru, jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana, proses hukum harus dihentikan demi hukum,” tegas GPS dalam keterangan resminya.

Selain pasal KUHP, Made Daging juga dijerat dengan Pasal 83 UU Kearsipan terkait laporan yang dibuatnya tahun 2020 silam.

BACA JUGA  138 Demonstran Diamankan Saat Aksi Ricuh di DPRD Bali

Tim hukum menilai sangkaan ini dipaksakan karena laporan tersebut merupakan kewajiban struktural pejabat, bukan tindakan pidana, dan dianggap sudah kedaluwarsa.

“Sangat janggal ketika pejabat yang mematuhi putusan pengadilan justru dijadikan tersangka. Ini berpotensi menjadi alat tekanan untuk memaksakan kepentingan di luar hukum,” tambah GPS.

Praperadilan dengan nomor register 1/Pid.Pra/2026/PN Dps ini akan menjadi ujian bagi Polda Bali untuk membuktikan keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan pada 10 Desember 2025 lalu. (TB)

       
BACA JUGA  Amor Ing Acintya, Kecelakaan di Tol Bali Mandara, Seorang Penyayang Hewan Asal Buleleng Meninggal Dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!