Dishub Denpasar Gelar Operasi Penertiban, 14 Kendaraan Angkutan Barang Ditindak

Author:
Share

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali melakukan operasi penertiban guna meningkatkan efektivitas kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat 21 Februari 2025 di kawasan Jalan Mahendradatta Kargo Permai dan melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, serta Satpol PP.
Dimulai sejak pukul 09.00 WITA, operasi ini berhasil menjaring 14 kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, satu kendaraan diberikan teguran melalui pemasangan stiker peringatan, sementara satu unit lainnya dikenai sanksi berupa penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan ketertiban lalu lintas, terutama di kawasan kargo yang sering dilalui kendaraan besar.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujar Sriawan.
Ia menjelaskan bahwa salah satu pelanggaran paling umum yang ditemukan dalam operasi ini adalah parkir sembarangan, khususnya oleh truk-truk besar. Kondisi ini dinilai dapat menghambat arus kendaraan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Dengan adanya penertiban ini, kami berharap pengguna jalan dapat merasa lebih nyaman dan aman saat berkendara,” tambahnya.
Sebelumnya, banyak keluhan dari masyarakat terkait truk yang parkir tidak sesuai aturan di sepanjang simpang tiga traffic light Pasar Buah Batu Kandik hingga perempatan Kargo Indah – Angsoka Cargo Permai. Meski sudah terdapat rambu larangan, masih banyak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!