Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna ke-29 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, Jumat (29/8/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dan dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD.
Empat perda yang disahkan meliputi:
Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045
Perda Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
Perda Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kota Denpasar
Seluruh fraksi DPRD, mulai dari PSI-NasDem, Golkar, Gerindra, hingga PDIP, menyatakan persetujuannya. Mereka menilai keempat perda ini penting sebagai acuan dalam pengelolaan kependudukan, peningkatan ketertiban umum, serta penguatan iklim investasi di Denpasar.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa penetapan perda menjadi dasar pembangunan berkelanjutan, sementara Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya regulasi ini dalam mendorong pertumbuhan investasi dan tata kelola kependudukan yang tertib.
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara melalui Wakil Walikota Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada DPRD. Ia menegaskan, catatan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Berbagai catatan, saran, serta komentar dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai urgensi dan peraturan yang berlaku demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kota Denpasar,” ujar Arya Wibawa.
Dengan disahkannya 4 perda strategis ini, Pemkot Denpasar berharap pembangunan kependudukan lebih terarah, ketertiban umum semakin terjaga, investasi makin terbuka, serta tata kelola pemerintahan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (TB)
