Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) menggelar rapat bersama seluruh pihak terkait setelah insiden tragis yang melibatkan mahasiswa berinisial TAS, yang diketahui melompat dari lantai empat gedung FISIP di Jalan Sudirman, Denpasar.
Hasil rapat tersebut menetapkan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana. Satgas akan bertanggung jawab dalam melakukan penyelidikan dan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr. Dewi Pascarani, menegaskan bahwa pendalaman dugaan kekerasan akan dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Adalah tugas dan wewenang dari Satgas PPK-Unud dan mekanisme-nya ada di satgas. Umumnya dilakukan pemeriksaan secara tertutup pada pihak-pihak terkait sesuai amanat permendikbudristek,” jelas Dewi, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, proses ini dilakukan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat diperiksa secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Selain penyelidikan terhadap dugaan kekerasan yang dialami TAS, pihak fakultas juga menindak tegas mahasiswa yang diduga melakukan perundungan setelah peristiwa tersebut terjadi.
Fakultas telah merekomendasikan sanksi akademik berupa tidak lulus (nilai D) untuk semua mata kuliah di semester berjalan bagi mahasiswa yang terlibat.
“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan. Tapi sanksi akhir nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus oleh Satgas,” ujar Dewi.
Ia menambahkan, jumlah mahasiswa yang akan menerima sanksi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Satgas PPK.
“Kami masih menunggu hasil pendalaman satgas,” pungkasnya. (TB)
