Gek Wik Penari Joged Bumbung Viral Dipanggil Satpol PP Bali, Rai Dharmadi: Jangan Nodai Warisan Budaya

Author:
Share

Seorang penari Joged Bumbung yang aksinya viral di media sosial karena dinilai mempertontonkan gerakan erotis akhirnya dipanggil oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pada Senin 19 Mei 2025.

Tindakan ini diambil menyusul keluhan masyarakat dan hasil pemantauan internal atas pertunjukan yang dianggap melanggar pakem kesenian dan nilai budaya Bali.

Kasatpol PP Bali menegaskan bahwa tarian Joged Bumbung merupakan warisan budaya Bali yang harus dijaga kesuciannya. “Joged adalah seni interaktif yang menghibur, bukan untuk erotisasi atau atraksi yang menyinggung etika masyarakat Bali. Penyimpangan dari pakem hanya akan merusak citra kesenian kita sendiri, apalagi di mata wisatawan,” ujar Rai Dharmadi dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP Bali.

BACA JUGA  Sejarah dan Keunikan Pura Tirta Empul, Tempat Suci dan Wisata Spiritual di Bali, Berkaitan dengan Mayadenawa

Penari dalam video, yang diketahui bernama Gek Wik, telah menjalani proses klarifikasi dan diberikan pembinaan. Ia juga diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, Kasatpol PP mengingatkan, jika pelanggaran serupa kembali dilakukan, maka akan diterapkan sanksi sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019, termasuk hukuman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp25 juta.

BACA JUGA  Merantau ke Bali, Pria Asal Rembang Jawa Tengah Diciduk ini Malah Edarkan Sabu di Denpasar, Miliki 103 Gram

“Kami tidak hanya memberi teguran, tetapi juga melakukan pembinaan agar seni tradisi ini kembali ke jalur yang benar. Kami juga menggandeng Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali untuk memperkuat pengawasan terhadap kelompok seni,” imbuhnya.

Sementara itu, Gek Wik mengaku menerima pemanggilan tersebut sebagai teguran positif. Ia menjelaskan bahwa aksi dalam video terjadi pada Desember 2024 di wilayah Jimbaran, dan bahwa ia hanya mengikuti arahan dari pihak yang mengundangnya.

“Itu permintaan yang mengundang. Penari biasanya ikut arahan karena mereka yang membayar. Tapi dengan ini saya jadi lebih sadar, tidak akan ulangi hal-hal seperti itu lagi,” ujarnya. Penari yang telah berkarier sejak usia 10 tahun ini mengungkapkan bahwa tarifnya dalam sekali tampil berkisar Rp300 ribu.

BACA JUGA  Buda Wage Langkir, Ini Makna dan Persembahannya, Tidak Boleh Bayar Hutang?

Satpol PP Bali mengimbau seluruh pelaku seni untuk lebih berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dalam setiap pertunjukan. “Melestarikan budaya bukan hanya tampil di panggung, tapi juga menjaga martabat seni itu sendiri,” tutup Rai Dharmadi. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!