Bareskrim Polri bersama Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Gianyar, Bali. Dalam operasi yang dilakukan, polisi menetapkan empat tersangka dengan omzet bisnis ilegal mencapai Rp650 juta per bulan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers, Selasa 11 Maret 2025.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 4 Maret 2025. Polisi menggerebek lokasi pengoplosan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali. Empat tersangka, yakni GC, BK, MS, dan KS, ditangkap dengan peran masing-masing dalam bisnis ilegal ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung LPG non-subsidi, enam unit kendaraan jenis truk dan pickup, serta berbagai alat yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bisnis haram ini telah berjalan selama empat bulan dengan pola kerja 26 hari dalam sebulan. Tersangka GC berperan sebagai pemilik usaha yang membeli LPG bersubsidi 3 kg. Sementara itu, BK dan MS bertugas mengoplos gas ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kg dan 50 kg, lalu KS sebagai sopir bertugas mengirimkan hasil oplosan ke pelanggan.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk pemilik gudang, pekerja angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, tempat lokasi pengoplosan beroperasi. Polisi terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (TB)