Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) Bali berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan pasangan muda di kawasan Pantai Padanggalak, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Dua orang terduga pelaku, seorang perempuan berinisial NMBM (18) dan laki-laki berinisial IPADP (21), diamankan setelah petugas menemukan bukti kuat terkait perbuatan mereka.
Peristiwa ini bermula pada Rabu malam 5 Maret 2025, saat seorang warga, Gede Agus Saputra, mencurigai aktivitas seorang pria yang menggali pasir di belakang Tugu Landmark Padanggalak. Setelah pria tersebut pergi, saksi menggali kembali area tersebut dan dikejutkan dengan penemuan jasad bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar. Bayi itu ditemukan terbungkus kain selimut warna pink dan terkubur sedalam 30 cm.
Temuan ini segera dilaporkan ke Polsek Dentim, yang kemudian mengerahkan tim ke lokasi bersama Tim Inafis Polresta Denpasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, bayi tersebut diduga lahir dalam kondisi normal, tetapi sudah meninggal sebelum dikuburkan.
Penyelidikan intensif membawa petugas ke RS Cahaya Bunda, Tabanan, tempat pelaku perempuan tengah dirawat. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim, Iptu I Made Sena, S.H., M.H., akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi obat-obatan yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, pakaian bayi, serta kendaraan yang dipakai dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku perempuan mengaku telah mengonsumsi obat aborsi yang dibeli secara online. Setelah mengalami kontraksi hebat, ia melahirkan bayi dalam kondisi tidak bernyawa. Panik dengan kejadian tersebut, pasangan ini memutuskan untuk menguburkan bayi di Pantai Padanggalak guna menghilangkan jejak.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 77A jo. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti pasangan muda ini atas perbuatan mereka. (TB)