Habisi Komang Agus di Taman Pancing Denpasar, Agus Sugianto Segera Disidangkan

Author:
Share
Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka pembunuhan, Agus Sugianto (31), ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin, 3 Januari 2025. Agus Sugianto diduga melakukan pembunuhan terhadap I Komang Agus Asmara (25) pada 6 November 2024 di kawasan Taman Pancing.
Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB, handphone milik korban, serta barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus ini.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan juru parkir. Sebelumnya, pelaku mengiming-imingi korban untuk bermain judi slot online sebelum akhirnya terjadi tindakan pembunuhan. 
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas tindakan kriminal tersebut,” kata Kompol Herson.
Penyidik juga menambahkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin pagi, disertai pembuatan berita acara dan serah terima yang menandakan selesainya tahap penyidikan. Kini, tersangka akan menjalani proses persidangan yang dijadwalkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!