Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) memperketat pengawasan komoditas yang masuk dan keluar dari Pulau Bali.
Bersama sejumlah instansi terkait, Karantina Bali menggelar Operasi Patuh Karantina di beberapa titik strategis, seperti Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Pelabuhan Benoa, pada Selasa 25 Maret 2025.
Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran akibat meningkatnya arus mudik.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menahan tiga batang bibit durian asal Malaysia yang dibawa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa dokumen karantina dari negara asal.
Bibit tersebut dianggap berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam keberlanjutan pertanian di Bali.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menjelaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta OPTK.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan menjaga mutu dan keamanan komoditas pangan dan pakan yang dilalulintaskan.
“Lonjakan arus pemudik menjelang Idulfitri sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyelundupkan komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan tanpa izin resmi. Selain mengawasi, kami juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan karantina bagi mereka yang membawa hewan, tumbuhan, dan produk turunannya,” kata Heri.
Operasi serupa juga dilaksanakan di berbagai daerah lain oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, saat memimpin apel Operasi Patuh Karantina di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (24/3).
Menurut Sahat, Operasi Patuh tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga meningkatkan koordinasi antar-UPT dalam hal pemeriksaan dan penindakan pelanggaran karantina.
Berdasarkan data tahun 2024, Badan Karantina telah menangani 2.309 pelanggaran karantina, sementara sejak awal 2025 hingga Maret, tercatat 104 kasus pelanggaran serupa.
Heri Yuwono menambahkan bahwa di Bali sendiri, beberapa pelanggaran telah ditemukan pada Maret 2025.
Barang-barang yang ditahan meliputi satu buah tanduk rusa dari Ende, 3,2 kilogram pakan hewan dari Thailand, enam kemasan daging olahan dari Inggris, 11,48 kilogram jamur kering dari Cina, serta tiga batang bibit durian dari Malaysia.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi melindungi Bali dari potensi masuknya hama dan penyakit yang bisa merugikan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan,” pungkas Heri. (TB)