Konten Kreator Asal Bangli, Pak Rama Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 300 Juta, Aset Disita Negara

Author:
Share

Dunia maya Bali dikejutkan dengan kabar vonis terhadap konten kreator I Kadek Darma Yasa atau yang lebih dikenal dengan nama Pak Rama. Pria asal Banjar Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli, ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta oleh Pengadilan Negeri Bangli pada 25 September 2025.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan dikenakan kurungan tambahan selama lima bulan. Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa Pak Rama terbukti melakukan tindak pidana siber terkait produksi dan distribusi konten bermuatan perjudian.

BACA JUGA  Mancing di Pantai Mimba Padangbai Karangasem, Wayan Suwitra Asal Bangli Diduga Hilang

Kasus Pak Rama terbilang unik karena proses penangkapannya tidak diumumkan secara terbuka. Berbeda dengan sejumlah kasus kriminal lain yang biasanya dirilis kepolisian, informasi tentang penahanan sang konten kreator nyaris tidak terdengar publik.

Penangkapan Pak Rama disebut-sebut berlangsung “senyap”, sehingga masyarakat baru mengetahui keberadaannya di balik jeruji besi setelah putusan pengadilan keluar.

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas sejumlah barang milik Pak Rama sebagai barang bukti untuk negara. Barang-barang tersebut antara lain:

BACA JUGA  Sosok Made Dani, Kreator Asal Buleleng yang Kembali Viral dengan Gaya Ceplas-Ceplosnya

Gadget: iPhone 11 Pro Max, iPhone X, dua unit iPhone 15, Samsung Galaxy A54, serta sebuah flashdisk.

Kendaraan: Toyota Yaris, Toyota Agya, Daihatsu Feroza, Yamaha XMAX, dan dua Vespa Sprint.

Perhiasan emas: kalung 13,8 gram, 17,6 gram, 18,6 gram, serta rantai emas model Dubai dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Aset ini diyakini berkaitan dengan aktivitas digital yang dijalankan Pak Rama, termasuk konten yang dinilai bermuatan perjudian.

BACA JUGA  Sosok Nyoman Subrata alias Petruk, Pelawak Legendaris Asal Bali, Rekan Duet Dolar yang Tak Terlupakan

Majelis hakim menyatakan Pak Rama bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang distribusi konten elektronik bermuatan perjudian. Ia juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana berlanjut.

Menurut hakim, pola konten yang dibuat Pak Rama berupa giveaway, undian, hingga lelang berhadiah, telah memenuhi unsur perjudian karena melibatkan pembayaran untuk peluang mendapatkan hadiah. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!