Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengumumkan bahwa 20 prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kupang.
Langkah ini menandai eskalasi penyelidikan dari sebelumnya hanya empat prajurit berpangkat Pratu yang ditahan, menjadi seluruh 20 personel yang berada di tempat kejadian.
Prada Lucky meninggal pada 6 Agustus 2025 di markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami penganiayaan berat oleh sejumlah seniornya.
Penyelidikan awal Kodam IX/Udayana memeriksa 20 prajurit sebagai saksi. Empat di antaranya segera ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa seluruh 20 prajurit memiliki peran dalam peristiwa yang mengakibatkan kematian Prada Lucky.
“Seluruhnya kini berstatus tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk penentuan pasal yang tepat,” ujar Brigjen Wahyu.
Pasal yang berpotensi dikenakan antara lain Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 131 KUHPM terkait pelanggaran dalam lingkungan militer.
Mayjen Piek Budyakto menegaskan bahwa TNI berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum militer. “Kami tidak akan menutup-nutupi. Proses hukum akan berjalan objektif,” tegasnya.
Keluarga korban dan publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan resmi dari hasil penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
Fakta Penting Kasus Prada Lucky
20 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kupang.
Awalnya hanya 4 prajurit berpangkat Pratu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan masih mengurai peran masing-masing tersangka.
Pasal yang dikenakan mengarah pada penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian.
TNI berjanji proses hukum dilakukan transparan dan profesional.
Kasus Prada Lucky menjadi sorotan nasional, memunculkan kembali perdebatan tentang kekerasan dalam lingkungan militer. Publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut, termasuk dakwaan resmi yang akan diajukan terhadap para tersangka. (TB)