Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Rumah Bersubsidi, Diduga Lakukan Pemerasan

Author:
Share

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  25 Jenazah Terlantar di RSUP Prof Ngoerah Dikremasi, Termasuk 5 WNA Asal Rusia, Ukraina, dan Australia

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti petunjuk lainnya.

Penyidik menduga bahwa I Made Kuta melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang yang mengurus perizinan KKKPR, PKKPR, dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi.

Praktik ini dinilai menghambat program penyediaan perumahan bagi masyarakat kurang mampu yang bersumber dari dana BP Tapera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

BACA JUGA  Peredaran Kokain Jaringan Internasional Senilai Rp12 Miliar di Bali Digagalkan, WNA Asal Australia Ditangkap

Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka meminta sejumlah uang kepada pemohon izin dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Dari praktik ini, tersangka diduga telah mengumpulkan dana hingga sekitar dua miliar rupiah.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Kejati Bali telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. (TB)

   
BACA JUGA  Bandara Ngurah Rai Bali Diprediksi Layani 1,5 Juta Penumpang Selama Lebaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!