KEREN! 10 Desa di Bali Jadi Percontohan Anti Korupsi

Author:
Share
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menegaskan bahwa korupsi adalah isu serius yang mengancam pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan integritas bangsa. Dalam sambutannya di acara Penganugerahan Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali Tahun 2024, Kamis 9 januari 2025 di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, Mahendra Jaya menyoroti pentingnya upaya kolektif dalam memberantas korupsi. 
“Korupsi tidak hanya merusak ekonomi, politik, dan budaya, tetapi juga menghancurkan karakter unggul bangsa. Pelajaran besar dari reformasi 1998 menunjukkan perlunya upaya serius dalam mencegah korupsi untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Mahendra Jaya.
Ia juga mengapresiasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendampingi pemerintah daerah hingga ke tingkat desa untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pencegahan korupsi lebih efektif daripada mengatasi dampaknya. “Mencegah korupsi adalah kunci untuk melompat sejajar dengan negara maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebanyak 10 desa dari sembilan kabupaten/kota di Bali ditetapkan sebagai percontohan desa antikorupsi, termasuk Desa Kutuh di Kabupaten Badung yang telah lebih dulu ditetapkan pada 2022. Adapun desa lainnya yang mendapat predikat ini pada 2024 adalah:  
– Desa Punggul (Kabupaten Badung)  
– Desa Awan (Kabupaten Bangli)  
– Desa Kubutambahan (Kabupaten Buleleng)  
– Desa Peliatan (Kabupaten Gianyar)  
– Desa Ekasari (Kabupaten Jembrana)  
– Desa Nyuhtebel (Kabupaten Karangasem)  
– Desa Aan (Kabupaten Klungkung)  
– Desa Gubug (Kabupaten Tabanan)  
– Desa Tegal Harum (Kota Denpasar).  
Mahendra Jaya berharap desa-desa ini menjadi teladan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga dapat menginspirasi desa lainnya di Bali maupun di seluruh Indonesia.
Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menyatakan bahwa Bali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang berhasil menjadikan semua kabupaten/kotanya memiliki desa percontohan antikorupsi. “Ini prestasi istimewa yang harus terus dijaga,” katanya.
Namun, Mahendra Jaya mengingatkan bahwa predikat ini bukanlah jaminan tetap. Desa-desa yang terbukti melakukan pelanggaran korupsi akan kehilangan statusnya sebagai desa percontohan.
Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, menjelaskan bahwa desa percontohan dinilai berdasarkan lima parameter utama: tata kelola pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal. Program ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan keberlanjutan budaya antikorupsi.
Acara ini turut diisi dengan pengukuhan pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam menyebarkan budaya antikorupsi. “Mari menjadi teladan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi,” ujar Mahendra Jaya.
Dengan upaya ini, Bali diharapkan terus menjadi inspirasi dalam membangun ekosistem antikorupsi yang ajeg dan menjadi model bagi daerah lainnya di Indonesia. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!