Pemerintah Provinsi Bali semakin memperketat aturan terkait kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Apalagi terkait dengan hal ini terkait dengan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025 di Pura Agung Besakih.
Karya ini berlangsung 21 mulai 12 April hingga 3 Mei 2025.
Ritual tahunan yang selalu bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa ini akan menjadi momen sakral bagi umat Hindu di Bali maupun di luar Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa berbagai larangan diberlakukan guna menjaga kesucian dan keindahan pura terbesar di Pulau Dewata tersebut.
Hal ini sesuai dengan surat edaran terkait dengan pemedek saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
Wayan Koster menyampaikan bahwa aturan ini diberlakukan untuk memastikan kawasan suci tetap terjaga dari pencemaran lingkungan, terutama dari limbah plastik sekali pakai.
“Kami menegaskan bahwa pelaku UMKM dan pengunjung dilarang keras menggunakan atau membawa tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman dalam kemasan plastik di kawasan Pura Besakih. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018,” ujar Koster, Selasa 2 April 2025.
Selain itu, pelaku UMKM yang berjualan di kawasan tersebut hanya diperbolehkan menggunakan kios dan los yang telah disediakan.
Mereka juga diwajibkan menjaga kebersihan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Pedagang tidak boleh berjualan di tepi jalan, harus menggunakan tempat yang telah disediakan. Kami juga meminta mereka untuk memilah sampah organik dan anorganik agar kebersihan tetap terjaga,” tambahnya.
Gubernur Bali juga mengingatkan bahwa pamedek atau pengunjung yang membawa sarana upakara yang telah dihaturkan, seperti lungsuran, tidak diperkenankan membuangnya di kawasan pura.
Mereka wajib membawa kembali lungsuran tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian tempat ibadah.
Selain aturan ketat terkait kebersihan, Wayan Koster juga menginformasikan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung bagi pengunjung, seperti Wantilan atau Bale Pasandekan sebagai tempat beristirahat, ruang ganti pakaian, ruang laktasi, hingga kios-kios gratis bagi UMKM yang menjual produk lokal Bali.
“Kami ingin memastikan bahwa selain menjaga kebersihan, pengunjung juga mendapatkan kenyamanan selama beribadah dan beraktivitas di kawasan suci ini. Fasilitas seperti toilet gratis, pusat informasi, pos kesehatan, serta sistem parkir digital telah kami sediakan,” jelasnya.
Dengan pengetatan aturan ini, pemerintah berharap kesucian dan keasrian Pura Besakih tetap terjaga sebagai pusat spiritual umat Hindu di Bali.
Wayan Koster juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kebersihan dan kelestarian pura.
“Mari kita jadikan Pura Besakih sebagai contoh kawasan suci yang bersih, indah, dan bebas dari sampah plastik demi kelestarian budaya dan lingkungan Bali,” tutupnya. (TB)