Bawa Kokain dan Ekstasi Senilai Rp10 Miliar, Kurir Narkoba Asal Peru Ditangkap di Bali

Author:
Share

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional. Seorang wanita asal Peru berusia 42 tahun berinisial NSBC ditangkap bersama barang bukti kokain dan ekstasi dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (19/8/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut Dir Narkoba Kombes Pol Radiant, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Kasubdit AKBP Abdus Salim, Kepala Kantor Bea Cukai Bali Sunaryo, serta Kabid Tindak Bea Cukai.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.432,81 gram kokain dan 85 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bersih 33,9 gram. Kombes Radiant menyebut pengungkapan ini sebagai bukti bahwa Bali menjadi incaran sindikat narkotika internasional.

“Jika berhasil diedarkan, nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” ungkapnya.

Investigasi terungkap, kasus ini bermula pada April 2025 saat tersangka berkenalan dengan seseorang berinisial PB melalui forum dark web.

Dari komunikasi tersebut, PB menawarkan pekerjaan untuk membawa narkoba ke Bali dengan imbalan 20.000 dolar AS atau sekitar Rp320 juta. Tawaran itu diterima oleh NSBC, yang kemudian menghubungi PB melalui WhatsApp.

Pada 23 Juli 2025, PB memberi instruksi agar tersangka terbang ke Bali. Dua hari kemudian, tersangka memesan tiket menuju Denpasar.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 waktu Spanyol, PB mengirimkan alamat stasiun Bellvitge Metro Barcelona kepada tersangka. Satu jam kemudian, seorang pria tak dikenal yang mengaku utusan PB menyerahkan sebuah kantong plastik putih berisi tiga paket narkoba.

Dalam paket itu ditemukan: 5 bungkus kokain yang dililit lakban hitam, 4 bungkus kokain serupa, serta sebuah sex toys yang ternyata digunakan sebagai wadah penyamaran narkoba.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari peredaran narkoba lintas negara. Saat ini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pengembangan terkait identitas PB serta jaringan yang lebih luas.

“Ini bukan kasus kecil, melainkan bagian dari jaringan internasional yang mencoba menjadikan Bali sebagai jalur masuk narkotika,” tambah Kombes Radiant.

Tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!