Koster Instruksikan Stop Izin Baru Hotel, Restoran dan Toko Modern Berjejaring di Bali

Author:
Share

Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan ruang dan menekan alih fungsi lahan produktif kembali ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang sekaligus menyaksikan penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Koster dan Kepala BPN Bali mengenai percepatan sertifikasi hak atas tanah.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa reforma agraria yang tertuang dalam Perpres 62 Tahun 2023 merupakan upaya negara menata kembali pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Program ini meliputi legalisasi aset, redistribusi lahan, dan penyediaan akses bagi masyarakat sebagai strategi pemberantasan kemiskinan dan penguatan ekonomi nasional.

BACA JUGA  Teater Agustus Merayakan HUT ke-44, Seni Budaya Bali Jadi Pondasi Pembangunan Karakter

Ia mengingatkan bahwa penyusutan lahan sawah di Indonesia terus berlangsung, mencapai 60.000–80.000 hektare per tahun. Hilangnya lahan produktif disebut dapat mengancam ketahanan pangan nasional sehingga pemerintah menyiapkan peta lahan sawah dilindungi (LSD) sebagai langkah pengendalian.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa tekanan pembangunan di Bali sangat tinggi sebagai daerah tujuan wisata dunia. Lahan produktif tergerus hingga 600–700 hektare per tahun, terutama sebelum tata ruang diperketat.

BACA JUGA  Pesamuan Agung V MDA Bali: Bendesa Agung Ingatkan Potensi "Sandyakalaning" Desa Adat Akibat Fenomena Krematorium

Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, Koster menyatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota se-Bali agar tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel, restoran, maupun toko modern berjejaring yang memakai lahan produktif.

“Tidak boleh ada lagi pelanggaran tata ruang. Untuk yang sudah terlanjur berdiri, pemerintah akan mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan,” tegas Koster.

Selain melarang izin baru, pemerintah provinsi juga menyiapkan regulasi mengenai perlindungan lahan produktif dan tata ruang yang lebih ketat sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan Bali.

Kepala BPN Bali I Made Daging menyampaikan bahwa dari total estimasi 2,3 juta bidang tanah di Bali, baru 84% yang telah bersertifikat. Sisanya terus dikejar melalui program pendataan dan legalisasi aset rakyat agar tanah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi.

BACA JUGA  Gurita Raksasa dari Berawa: Ketika Seni Menjadi Alarm Keras untuk Bali yang Sedang Dicengkeram Kapital

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN bersama Gubernur Bali meluncurkan integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah (NIB–NIK–NOP). Acara dilanjutkan dengan penyerahan berbagai sertifikat hak atas tanah kepada pemerintah daerah dan institusi lainnya, termasuk Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, serta seluruh pemerintah kabupaten se-Bali.

Penyerahan sertifikat juga diberikan kepada sejumlah lembaga adat, organisasi keagamaan, yayasan, dan perorangan. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!