Menanggapi sorotan publik terkait aktivitas sidak izin bangunan yang gencar dilakukan belakangan ini, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, angkat bicara.
Pernyataan ini disampaikan Supartha merespons unggahan influencer Benny Subawa di akun Instagramnya (@bennysubawa) yang mengomentari kinerja Pansus TRAP.
Supartha menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya adalah murni bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif, bukan upaya mengambil alih ranah eksekutif.
Supartha menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat dua pilar utama: eksekutif (Gubernur, Bupati, Walikota) dan legislatif (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Sinergi keduanya diperlukan untuk memastikan aturan berjalan tegak lurus.
“Pansus TRAP DPRD Bali dibentuk karena fenomena maraknya pembangunan liar. Tujuannya baik, yaitu bisa membasmi pembangunan liar sampai ke akar-akarnya,” ujar Supartha di Denpasar, Rabu (14/1/2026).
Politisi yang akrab disapa Made Supartha ini memaparkan bahwa Pansus TRAP memiliki mandat untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) strategis.
Fokus utamanya adalah membersihkan pelanggaran tata ruang, menertibkan aset, serta menindak pelanggaran perizinan yang terjadi di Pulau Dewata.
“Selain itu, kami hadir untuk memastikan pembangunan Bali harus bisa selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan konsep Tri Hita Karana,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa tugas Pansus mencakup evaluasi izin-izin bermasalah, menyisir pembangunan ilegal, mengawal aset daerah, serta memberikan rekomendasi penegakan hukum demi keberlanjutan ruang hidup di Bali.
Supartha menepis anggapan bahwa Pansus TRAP melampaui kewenangannya. Ia menekankan bahwa peran Pansus tidak semata-mata mengambil domain eksekutif, apalagi menjadi alat eksekutif.
“Apa yang dilakukan Pansus TRAP selama ini adalah bentuk nyata menjalankan kewenangan pengawasan sebagaimana salah satu tugas legislatif,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supartha juga mengajak masyarakat untuk merenungkan masa depan Bali. Ia mengingatkan pentingnya menjaga alam dan tata ruang agar tidak mewariskan masalah bagi generasi mendatang.
“Kalau kita tidak jaga alam Bali dengan segala ruang-ruang yang ada, ke depan ruang apa yang kita wariskan kepada anak cucu kita? Bila ruang-ruang yang ada sudah habis dan amburadul, apa yang tersisa?” tanyanya retoris.
Menutup pernyataannya, Supartha mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari media, lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga masyarakat umum—untuk berhenti saling mengkritik tanpa solusi dan mulai bergotong royong menjaga Bali yang adi luhung.
Ia mengingatkan pentingnya berpedoman pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Dokumen tersebut merupakan perencanaan jangka panjang untuk menjaga kelestarian manusia, alam, dan kebudayaan Bali selama satu abad ke depan.
“Jangan saling mengkritik, saatnya saling berbuat yang terbaik. Mari kita bersama-sama menjaga Bali agar bisa selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta mematuhi perda-perda strategis lainnya terkait pariwisata,” pungkasnya. (TB)
