Mafia Rusia Beraksi di Kuta Bali, Sekap dan Rampok Aset Kripto Senilai Rp 3,2 Miliar

Author:
Share
Polda Bali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus penculikan dan kekerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 3,2 miliar. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025.  
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., korban adalah seorang pengusaha properti asal Ukraina, sementara pelaku diduga berasal dari Rusia. Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula pada 15 Desember 2024, saat korban bersama sopirnya sedang mengendarai mobil BMW putih dari Beverly Heel Villas menuju Tanah Bali Villas. 
Ketika melewati Jalan Tundun Penyu Dipal, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, mereka dihadang oleh dua mobil, salah satunya Toyota Alphard dengan nomor polisi B2144SIJ.  
Dari mobil tersebut, empat orang berpakaian serba hitam dan mengenakan masker turun dengan membawa senjata berupa pisau, palu, dan pistol. Mereka memaksa korban serta sopirnya masuk ke dalam salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain hitam. Sepanjang perjalanan, para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban.  
Kedua korban kemudian dibawa ke sebuah vila di Perumahan Permata Gatsu, Jimbaran, yang diketahui disewa atas nama AM. Di lokasi tersebut, pelaku merampas ponsel korban, iPhone 15 Pro Max, serta melakukan pemukulan lanjutan. 
Mereka juga memaksa korban untuk menyerahkan akses akun Binance miliknya, yang kemudian digunakan untuk mentransfer aset kripto senilai 214.429 USD (sekitar Rp 3,49 miliar) ke alamat digital tertentu.  
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka serta kehilangan aset dalam jumlah besar. Polda Bali saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para pelaku dan mengungkap jaringan kejahatan yang terlibat dalam kasus ini. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!