Margriet Christina Megawe, Terpidana Pembunuh Anggeline Meninggal Dunia di Lapas Perempuan Kerobokan Akibat Gagal Ginjal

Author:
Share
Seorang narapidana dengan hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Bali meninggal dunia pada Jumat subuh 6 Desember 2024 akibat komplikasi penyakit gagal ginjal kronis. 
Narapidana bernama Margriet Christina Megawe (69), yang telah menjalani masa tahanan selama 9 tahun, 5 bulan, dan 22 hari sejak 14 Juni 2015, menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit setelah kondisinya semakin memburuk.
Margriet Christina Megawe merupakan pelaku pembunuhan terhadap Engeline di wilayah Kesiman Denpasar.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan layanan kesehatan terbaik kepada almarhum sesuai standar yang berlaku. 
“Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan menjalani cuci darah dua kali seminggu sejak Juli 2024,” ungkap Andiyani.
Dokter lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, menjelaskan bahwa almarhum mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara berkala dari tim medis lapas. 
“Prosedur cuci darah dilakukan secara rutin dua kali seminggu dengan pengawalan dan pendampingan petugas,” jelasnya.
Meski telah mendapatkan perawatan intensif, kondisi kesehatan almarhum terus menurun dalam beberapa waktu terakhir hingga akhirnya meninggal dunia. Pihak lapas memastikan proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses pemakaman.
“Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum. Koordinasi dengan keluarga telah dilakukan untuk memastikan hak-haknya tetap dihormati,” tambah Andiyani. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!