Dua pekerja konstruksi diamankan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri dua unit ponsel milik rekan kerja mereka di sebuah bedeng proyek. Keduanya, Markus Muda Wora (26) dan Pelipus Pata Mahemba (21), ditangkap oleh tim Polsek Kuta Selatan di wilayah Denpasar Barat Bali pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 9 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, ketika korban, Sukono (45), yang berasal dari Blora, Jawa Tengah, tengah tertidur lelap di bedeng proyek. Saat terbangun, ia baru menyadari bahwa ponselnya serta ponsel milik anaknya telah hilang.
Mengetahui barang berharganya raib, Sukono segera melapor ke Polsek Kuta Selatan. Polisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Guruh Firmansyah, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, kecurigaan mengarah pada dua pekerja yang tiba-tiba menghilang usai kejadian.
Polsek Kuta Selatan kemudian bekerja sama dengan Polsek Denpasar Barat untuk memburu para pelaku. Hasilnya, dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Saat diperiksa, mereka mengaku telah mencuri ponsel tersebut dengan maksud menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kedua pelaku dengan mudah mengambil ponsel korban karena pintu bedeng tidak terkunci. Kini, mereka telah diamankan di Polsek Kuta Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (TB)