Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat upaya pengurangan sampah plastik sekali pakai dengan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. Peran media dinilai strategis dalam membantu penyebarluasan imbauan ini agar diterapkan secara luas.
“Kami mengajak media untuk terus mengawal kebijakan ini, memastikan instansi mematuhi aturan pembatasan plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, dalam pertemuan dengan sejumlah jurnalis di Denpasar, Selasa 11 Februari 2025.
Pramana bahkan menegaskan bahwa media boleh mengekspos instansi yang masih mengabaikan aturan tersebut. “Kalau masih ada yang pakai botol atau gelas plastik sekali pakai, silakan diberitakan. Ini bisa menjadi dorongan agar lebih disiplin,” katanya.
Ia optimistis, dengan pemberitaan yang masif, kesadaran akan aturan ini dapat meningkat, baik di kalangan instansi pemerintah maupun masyarakat umum. “Kalau ini bisa diterapkan juga dalam kegiatan adat di Bali, tentu akan lebih baik,” tambahnya.
Pramana juga berharap penggunaan tumbler ke depan dapat menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Bali. “Kami ingin tumbler menjadi tren. Bisa stylish dan menyesuaikan dengan gaya masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. “Pergub ini diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 serta dua imbauan lain yang menyasar pemerintah daerah, lembaga, hingga sektor perbankan,” jelasnya.
Menurut Rentin, aturan ini sebenarnya sudah lama diterapkan, namun implementasinya masih belum maksimal. Oleh karena itu, dikeluarkan SE yang menegaskan tiga poin utama, yaitu larangan penggunaan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, serta larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan.
“Kami berharap semua instansi bisa mematuhi aturan ini. Kalau masih ada yang melanggar, media bisa memberitakannya sebagai pengingat sekaligus pembelajaran,” tegasnya.
Rentin optimis jika aturan ini diterapkan secara konsisten, maka persoalan sampah plastik yang menjadi isu nasional dan global dapat ditekan. “Perubahan memang butuh waktu, tapi dengan konsistensi, hasilnya akan terlihat,” pungkasnya.
Terkait penerapan di sekolah, Rentin menyebut bahwa siswa belum diwajibkan membawa tumbler, namun dianjurkan. “Untuk kepala sekolah, guru, dan pegawai sekolah, penggunaan tumbler bersifat wajib,” tandasnya. (TB)