Mengenal Cuntaka atau Sebel dalam Kepercayaan di Bali, Jenis-jenis dan Pengaruhnya, Termasuk Berzinah

Author:
Share
pixabay.com
Cuntaka, atau yang di Bali dikenal sebagai sebel, merupakan konsep dalam agama Hindu yang menggambarkan keadaan tidak suci yang mempengaruhi individu maupun keluarga atau kelompok tertentu. Sebel ini berkaitan dengan salah satunya adalah larangan ke pura.
Berdasarkan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu yang disahkan oleh PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), berikut adalah penyebab dan ruang lingkup dari cuntaka serta batas waktu berakhirnya.
Penyebab dan Jenis-jenis Cuntaka
1. Kematian
   – Ruang Lingkup: Keluarga dekat hingga mindon (kerabat jauh), orang yang ikut melayat, alat-alat yang digunakan dalam upacara kematian.
   – Batas Waktu: Sesuai dengan sastra dan loka dresta (tradisi setempat).
2. Menstruasi
   – Ruang Lingkup: Dirinya sendiri, kamar tidur, dan makanan atau benda yang disentuh.
   – Batas Waktu: Selama periode menstruasi.
3. Melahirkan Anak
   – Ruang Lingkup: Dirinya sendiri, rumah, suami, dan anak yang baru lahir.
   – Batas Waktu: Istri selama 42 hari, suami dan rumah sampai bayi kepus puser (tali pusar terlepas), anak sampai diupacarai bajang colong (upacara untuk bayi baru lahir).
4. Keguguran Kandungan
   – Ruang Lingkup: Dirinya sendiri, suami, rumah.
   – Batas Waktu: Semuanya selama 42 hari.
5. Pawiwahan (Pernikahan)
   – Ruang Lingkup: Suami istri, kamar tidur.
   – Batas Waktu: Sampai upacara mabeakala (upacara penutup cuntaka).
6. Gamia-gamana
   – Ruang Lingkup: Diri mereka, desa adat.
   – Batas Waktu: Diceraikan.
7. Salah Timpal
   – Ruang Lingkup: Dirinya sendiri, desa adat.
   – Batas Waktu: Pecaruan desa (upacara penyucian desa).
8. Hamil di Luar Nikah
   – Ruang Lingkup: Diri sendiri dan kamar tidur.
   – Batas Waktu: Dinikahkan.
9. Berzina
   – Ruang Lingkup: Diri sendiri dan kamar tidur.
   – Batas Waktu: Dinikahkan.
10. Bayi Lahir di Luar Pernikahan
    – Ruang Lingkup: Ibu, anak, rumah.
    – Batas Waktu: Sampai ada orang yang mengadopsi atau meras anak itu (upacara pengakuan anak).
11. Sakit Gede (Lepra)
    – Ruang Lingkup: Diri sendiri dan benda-benda yang disentuh.
    – Batas Waktu: Sampai sembuh.
Yang dimaksud dengan gamia-gamana adalah hubungan inses, seperti ayah mengawini anak gadisnya atau anak laki-laki mengawini ibu kandungnya. Salah timpal adalah ketika manusia bersenggama dengan binatang.
Setiap selesai mengalami cuntaka, individu diwajibkan untuk melakukan upacara penyucian sesuai keyakinan masing-masing, seperti maprayascita, malukat, atau mejaya-jaya. Orang semestinya menjaga agar dirinya tidak terkena imbas dari orang yang cuntaka untuk menjaga kesucian diri dan lingkungannya. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!