Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria asal Surabaya berinisial SKF (38) ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai ganja seberat lebih dari 1 kilogram.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam 28 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Aksi penegakan hukum ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Tanah Ayu, Banjar Saren, Desa Sibang Gede, petugas berhasil mengamankan tersangka SKF dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan pertama, polisi menemukan satu paket ganja kering beserta alat pendukung lainnya.
Saat pemeriksaan lanjutan di kamar kos pelaku, polisi kembali menemukan dua paket ganja kering serta satu paket batang ganja yang disembunyikan di tong sampah kamar tidur.
Secara total, polisi menyita lima paket berisi daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat mencapai 1.028 gram.
SKF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial PA, yang kini sedang dalam pencarian.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas. (TB)