Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur, Bali diungkap Unit Reskrim Polsek Dentim.
Pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita di halaman rumah korban, Hery Widy Yanto.
Ia seorang wiraswasta asal Grobogan, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jln. Letda Made Putra No.52, Banjar Kayu Mas Kelod, Kelurahan Dangin Puri.
Sepeda motor milik korban raib bersama STNK dan BPKB yang disimpan di jok kendaraan.
Menyadari kehilangan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Timur dengan laporan polisi nomor LP.B/28/IV/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim/Polresta Dps/Polda Bali.
Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu dan tim segera melakukan penyelidikan intensif.
Berkat kerja cepat dan profesionalitas tim, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Unit Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ini bukti komitmen kami menjaga keamanan warga,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Denpasar Timur. (TB)